GURU DILARANG MEMBERI PEKERJAAN RUMAH (PR) KEPADA SISWA
GURU DILARANG MEMBERI PEKERJAAN RUMAH (PR) KEPADA SISWA - Sahabat Pembaca Setia Gentra PGRI, Artikel yang anda baca kali ini Membahas GURU DILARANG MEMBERI PEKERJAAN RUMAH (PR) KEPADA SISWA, dimana kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi yang terdapat didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel PENDIDIKAN, yang kami tulis ini dapat bermanfaat bagi anda. baiklah, selamat membaca
PONDOKNEWS.COM -assalamualaikum wr wb dan salam sejahtera untuk kita semua....
Ada aturan baru yang harus diketahui oleh bapak ibu guru sebagai tenaga pengajar dan pendidik yang profesional terkait larangan pemberian pekerjaan rumah (PR) akademis bagi siswa.

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi melarang para guru di daerahnya memberikan pekerjaan rumah (PR) akademis kepada siswa, karena materi akademis sebaiknya dituntaskan di sekolah.
“Larangan itu akan segera dikeluarkan melalui surat keputusan bupati,” katanya, dalam siaran pers yang diterima di Purwakarta, Minggu (4/9/2016).
Menurut dia, pada dasarnya pekerjaan rumah bagi siswa tetap dibolehkan, tetapi itu yang bersifat penerapan ilmu yang diajarkan sekolah. Untuk pekerjaan rumah akademis, itu akan dilarang.
Selama ini pekerjaan rumah yang diberikan kepada siswa umumnya berupa materi akademis yang serupa dengan pekerjaan di sekolah. Materi seperti itu sebaiknya dituntaskan di sekolah, bukan dijadikan pekerjaan rumah.
Ia menyatakan agar pekerjaan rumah bagi siswa dibedakan dari pekerjaan sekolah. Pekerjaan rumah sebaiknya berupa praktik terapan yang berhubungan dengan teori yang diajarkan di sekolah.
“PR [pekerjaan rumah] untuk siswa itu yang aplikatif. Misalnya biologi, siswa disuruh membuat tempe atau menanam kacang hijau di kebun, bukan di kapas. Atau, pekerjaan rumah membuat kain tenun,” kata Dedi.
Ia menegaskan, pekerjaan rumah untuk siswa harus berupa terapan ilmu. Itu penting untuk mendorong siswa lebih kreatif.
“Jadi setiap siswa bisa saja mendapatkan PR berbeda-beda sesuai dengan minatnya masing-masing,” katanya.
Demikian informasi yang kami sampaikan seperti yang kami lansir dari harianjogja.com. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.PONDOKNEWS.com. Kami senantiasa memberikan berita terbaru, terhangat, terpopuler, dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber. Terima Kasih atas kunjungan anda Semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat dan terima kasih.
Ada aturan baru yang harus diketahui oleh bapak ibu guru sebagai tenaga pengajar dan pendidik yang profesional terkait larangan pemberian pekerjaan rumah (PR) akademis bagi siswa.
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi melarang para guru di daerahnya memberikan pekerjaan rumah (PR) akademis kepada siswa, karena materi akademis sebaiknya dituntaskan di sekolah.
“Larangan itu akan segera dikeluarkan melalui surat keputusan bupati,” katanya, dalam siaran pers yang diterima di Purwakarta, Minggu (4/9/2016).
Menurut dia, pada dasarnya pekerjaan rumah bagi siswa tetap dibolehkan, tetapi itu yang bersifat penerapan ilmu yang diajarkan sekolah. Untuk pekerjaan rumah akademis, itu akan dilarang.
Selama ini pekerjaan rumah yang diberikan kepada siswa umumnya berupa materi akademis yang serupa dengan pekerjaan di sekolah. Materi seperti itu sebaiknya dituntaskan di sekolah, bukan dijadikan pekerjaan rumah.
Ia menyatakan agar pekerjaan rumah bagi siswa dibedakan dari pekerjaan sekolah. Pekerjaan rumah sebaiknya berupa praktik terapan yang berhubungan dengan teori yang diajarkan di sekolah.
“PR [pekerjaan rumah] untuk siswa itu yang aplikatif. Misalnya biologi, siswa disuruh membuat tempe atau menanam kacang hijau di kebun, bukan di kapas. Atau, pekerjaan rumah membuat kain tenun,” kata Dedi.
Ia menegaskan, pekerjaan rumah untuk siswa harus berupa terapan ilmu. Itu penting untuk mendorong siswa lebih kreatif.
“Jadi setiap siswa bisa saja mendapatkan PR berbeda-beda sesuai dengan minatnya masing-masing,” katanya.
Demikian informasi yang kami sampaikan seperti yang kami lansir dari harianjogja.com. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.PONDOKNEWS.com. Kami senantiasa memberikan berita terbaru, terhangat, terpopuler, dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber. Terima Kasih atas kunjungan anda Semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat dan terima kasih.