KABAR BURUK! RATUSAN GURU TERANCAM TAK GAJIAN

KABAR BURUK! RATUSAN GURU TERANCAM TAK GAJIAN - Sahabat Pembaca Setia Gentra PGRI, Artikel yang anda baca kali ini Membahas KABAR BURUK! RATUSAN GURU TERANCAM TAK GAJIAN, dimana kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi yang terdapat didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel INFO GURU, yang kami tulis ini dapat bermanfaat bagi anda. baiklah, selamat membaca

Berkas Terkait Lainnya :


 PONDOKNEWS.COM -assalamualaikum wr wb dan salam sejahtera untuk kita semua..

 Sekitar 400 guru SMA di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terancam tak gajian pada 2017 mendatang. Pasalnya, proses peralihan peralihan kewenangan pengelolaan SMA dari kabupaten ke provinsi tak jelas. Tak ada anggaran dialokasikan untuk menggaji para ”Oemar Bakri” tersebut.

Hasil gambar untuk guru
Ketua DPRD Kotim Jhon Krisli mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan informasi dari Dinas Pendidikan Kalteng bahwa dalam KUA-PPAS maupun APBD Provinsi tidak ada anggaran untuk pembayaran gaji guru SMA. Hal sama juga terjadi di Kotim.
”Artinya, provinsi dan kabupaten sama-sama tidak menganggarkan gaji guru SMA ini. Nah, ini yang kami takutkan, siapa yang nantinya membayar gaji guru SMA kalau sama-sama tidak menganggarkan,” ujarnya, Jumat (2/8).
Menurutnya, penganggaran gaji guru SMA di Kotim hanya sampai Desember tahun ini. Dalam pembahasan RPJMD dan pembahasan KUA-PPAS Kotim 2017 yang telah selesai, tidak dianggarkan dana untuk gaji tersebut.
Pihaknya masih mengacu pada UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terkait pengelolaan SMA yang dialihkan ke provinsi. Berdasarkan aturan itu, apabila peralihan selesai pada Januari 2017, anggaran ditanggung provinsi.
Jhon mengungkapkan, pihaknya bingung ketika menerima surat dari Gubernur Kalteng Sugianto Sabran. Dalam surat itu, Gubernur meminta penggajian guru SMA menggunakan APBD Kotim. Surat itu dinilai kontradiktif dengan UU 23 Tahun 2014. 
”Kita mengacu UU 23/2014, sehingga pada 2017 gaji guru SMA tidak dianggarkan. Lalu, tiba-tiba ada surat yang meminta kami menganggarkan. Sudah pasti ini kontradiktif dengan UU,” katanya.
Terkait gugatan terhadap UU 23 Tahun 2014 di Mahkamah Konstitusi, Jhon menuturkan, DPRD dan Pemkab sudah membahas antispasi kemungkinan gugatan dikabulkan. Apabila dikabulkan, otomatis peralihan dibatalkan dan anggaran gaji guru ditanggung APBD Kotim.
”Kalau pun nanti ada surat resmi dari Mahkamah Konstitusi, ya kami tinggal revisi saja dan anggaran sudah pasti ada. Kita sudah antisipasi, Belanja Tidak Langsung sudah disisihkan. Tapi tunggu surat resmi. Kalau sekarang kita mengacu UU 23/2014,” katanya.
Dia mengharapkan ada kejelasan terkait masalah itu. Pemprov diminta melakukan rapat koordinasi dengan kabupaten/kota agar masalah tersebut dibahas bersama. ”Jangan sampai nanti tidak ada kejelasan. Harusnya dilakukan pertemuan dengan pemerintah kabupaten/kota dan provinsi,” pungkasnya.

Demikian informasi yang kami sampaikan seperti yang kami lansir dari PROKAL.co. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.PONDOKNEWS.com. Kami senantiasa memberikan berita terbaru, terhangat, terpopuler, dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber. Terima Kasih atas kunjungan anda Semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat dan terima kasih.

Subscribe to receive free email updates: