PEMERINTAH PANGKAS ANGGARAN TUNJANGAN PROFESI GURU Rp 23 TRILIUN
PEMERINTAH PANGKAS ANGGARAN TUNJANGAN PROFESI GURU Rp 23 TRILIUN - Sahabat Pembaca Setia Gentra PGRI, Artikel yang anda baca kali ini Membahas PEMERINTAH PANGKAS ANGGARAN TUNJANGAN PROFESI GURU Rp 23 TRILIUN, dimana kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi yang terdapat didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel Aneka Tunjangan,
Artikel INFO GURU, yang kami tulis ini dapat bermanfaat bagi anda. baiklah, selamat membaca
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh, selamat malam dan Salam Edukasi
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata memberi penjelasan dan menjawab beberapa kekawatiran para guru terutama di Daerah terkait adanya pengurangan dana untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru yang dipangkas sebesar Rp. 23 Triliun,
Soal pengurangan anggaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan pengurangan anggaran tersebut tidak mengurangi tunjangan profesi bagi guru yang berhak menerima tunjangan.
Pengurangan anggaran tunjangan profesi guru yang dimaksud adalah mengurangi alokasi dana yang berpotensi tidak akan terserap pada tahun .
“TPG PNSD tahun tetap dijamin akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, karena pengurangan anggaran Rp 23,3 triliun sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan tidak akan menygurangi hak guru penerima TPG, namun hanya mengurangi alokasi dana yang berpotensi tidak akan terserap,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata, dikutip dari laman resmi Kemdikbud, Minggu (28/8/).
Dirjen GTK mengatakan pengurangan anggaran tersebut merupakan usulan Kemendikbud yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal melalui surat nomor 33130/A.A1.1/PR/kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tentang Permohonan Penghentian Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan Guru Tahun Anggaran 2016 bagi sebagian daerah.
“Surat tersebut disampaikan ke Kemenkeu berdasarkan hasil rekonsiliasi yang telah dilakukan pada bulan Mei 2016 antara Kemendikbud, Kemenkeu, dan Pemda. Jumlah guru PNSD yang menerima SK Tunjangan Profesi sesuai dengan persyaratan peraturan perundang-undangan sekitar 90%, sehingga ada kemungkinan dana tidak akan terserap,” jelasnya.
Lebih lanjut Pranata menjelaskan beberapa faktor penyebab pengurangan anggaran, antara lain guru pemilik sertifikat profesi yang telah pensiun, mutasi, promosi, tidak dapat memenuhi beban mengajar 24 jam, dan tidak linier dengan sertifikat pendidiknya.
Untuk pembayaran TPG PNSD termin ketiga tahun (Juli sampai dengan September) akan dibayarkan sekitar bulan Oktober oleh Pemda.
“Tunjangan profesi dan insentif bagi guru non PNS aman. Pembayarannya akan dilakukan oleh Ditjen GTK ke rekening masing-masing guru sesuai dengan ketentuan,” pungkas Pranata
Demikianlah berita informasi yang dapat kami bagikan kepada rekan-rekan seperti yang kami lansir dari kabar24.bisnis.com dan silahkan like fanspage serta kunjungilah situs kami di untuk dapat mengakses berita terbaru dan terupdate yang kami lansir dari sumber-sumber resmi dan terpercaya, dan semoga informasi ini bermanfaat.