Tunjangan Profesi Guru Tidak Dihapus

Tunjangan Profesi Guru Tidak Dihapus - Sahabat Pembaca Setia Gentra PGRI, Artikel yang anda baca kali ini Membahas Tunjangan Profesi Guru Tidak Dihapus, dimana kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi yang terdapat didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Informasi Sekolah, Artikel News Update, yang kami tulis ini dapat bermanfaat bagi anda. baiklah, selamat membaca

Berkas Terkait Lainnya :


Tunjangan Profesi Guru Tidak Dihapus !

Hal ini ditegaskan oleh Sumarna Surapranata, setelah mendengar isu yang beredar tentang rencana penghapusan TPG tersebut. Bahkan Direktur P2TK Dikdas ini memberikan informasi bahwa anggaran TPG untuk tahun depan sudah dipersiapkan, sekitar Rp. 73 triliun rupiah telah dianggarkan untuk pembayaran tunjangan profesi guru PNSD dan Rp. 7 triliun rupiah untuk guru non-PNS dari APBN sebagaimana yang tertuang pada UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam Pasal 15 ayat 1 disebutkan, penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum yang diterima guru meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru. 
"Perkara apakah tunjangan kinerja itu sama dengan tunjangan profesi, kita tunggu peraturan perundang-undangan dibawahnya, yaitu Peraturan Pemerintah ( PP )", "ujar Pak Sumarna Surapranata, Ph.D yang menjabat sebagai Direktur Direktorat P2TK Dikdas sejak Desember 2010. 

Demikian informasi yang bisa disampaikan untuk lebih jelas nya silahkan kunjungi 
Terima Kasih. 

Subscribe to receive free email updates: