Pedoman UKG 2015
Pedoman UKG 2015 - Sahabat Pembaca Setia Gentra PGRI, Artikel yang anda baca kali ini Membahas Pedoman UKG 2015, dimana kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi yang terdapat didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel UKG, yang kami tulis ini dapat bermanfaat bagi anda. baiklah, selamat membaca
Untuk melihat data peserta nya bisa dilihat disini.
Demikian informasi yang bisa disampaikan. Semoga kualitas pendidikan indonesia terus maju dengan adanya Uji Kompetensi Guru ( UKG ). Salam Indonesia.....
Pedoman Uji Kompetensi Guru
Sasaran program strategi pencapaian target RPJMN tahun 2015 - 2019 antara lain adalah meningkatnya kompetensi guru dan tenaga kependidikan dilihat dari Subject Knowledge dan Pedagogical Knowledge yang diharapkan akan berdampak pada kualitas hasil belajar siswa. Oleh karena itu untuk mengukur capaian RPJMN, maka pada tahun 2015 UKG akan dilaksanakan bagi seluruh guru di Indonesia.
Seperti yang telah kita ketahui guru memiliki posisi strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Pencanangan guru sebagai profesi oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 04 Desember 2004, memperkuat peran guru dalam pelaksanaan pendidikan. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara eksplisit mengamanatkan adanya pembinaan dan pengembangan profesi Guru secara berkelanjutan sebagai aktualisasi dari sebuah profesi pendidik. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dilaksanakan bagi semua guru, baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat. Berkaitan dengan program tersebut, pemetaan kompetensi yang secara detail menggambarkan kondisi objektif guru serta merupakan informasi penting bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan yang terkait dengan materi dan strategi pembinaan yang dibutuhkan oleh guru. Peta guru tersebut dapat diperoleh melalui Info GTK.
Adapun pedoman pelaksanaan bisa dilihat disini.
Untuk melihat data peserta nya bisa dilihat disini.
Hasil Uji Kompetensi Guru ini selain digunakan sebagai dasar dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan dan penilaian kinerja guru, digunakan juga sebagai informasi awal untuk menganalisis lembaga pendidikan guru. Untuk itu, sistem dan mekanisme pelaksanaan UKG akan disempurnakan dan dikembangkan secara terus menerus guna memberikan kontribusi dalam pengembangan kualitas sumber daya manusia melalui pembangunan pendidikan. Hasil UKG ini akan diintegrasikan dengan program Penilaian Kinerja Guru dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Permenpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 sebagai persyaratan kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru. Pengembangan keprofesian berkelanjutan dikoordinasikan oleh PPPPTK berdasarkan identifikasi peta kompetensi guru yang diketahui dari hasil UKG. Uji Kompetensi Guru ini akan menjadi agenda rutin bagi guru untuk mengetahui level Kompetensi Guru sebagai bahan pertimbangan kegiatan peningkatan profesi guru. Dengan demikian, guru nantinya diharapkan tidak resisten terhadap UKG harus dijadikan kebiasaan supaya mengetahui level kompetensi secara berkala.
Demikian informasi yang bisa disampaikan. Semoga kualitas pendidikan indonesia terus maju dengan adanya Uji Kompetensi Guru ( UKG ). Salam Indonesia.....