SEJAHTERAKAN PENSIUNAN PNS, PEMERINTAH SIAP-SIAP UBAH POLA PENGAJIAN

SEJAHTERAKAN PENSIUNAN PNS, PEMERINTAH SIAP-SIAP UBAH POLA PENGAJIAN - Sahabat Pembaca Setia Gentra PGRI, Artikel yang anda baca kali ini Membahas SEJAHTERAKAN PENSIUNAN PNS, PEMERINTAH SIAP-SIAP UBAH POLA PENGAJIAN, dimana kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi yang terdapat didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BERITA PNS, yang kami tulis ini dapat bermanfaat bagi anda. baiklah, selamat membaca

Berkas Terkait Lainnya :


Pondoknews. Tak hentinya pemerintah melakukan inofasi dan terobosan kebijakan dalam upaya peningkatan  kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan yang terbaru saat ini yang dilakukan pemerintah adalah merencanakan perubahan sistem penggajian bagi ASN.

Pemerintah Pemerintah sedang merencanakan perubahan pola penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tujuannya, tentu untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hasil gambar untuk PENSIUNAN PNS

Perubahan ini sedang dirancang oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Kementerian Keuangan. 

"Dalam Undang-Undang ASN, selama ini iuran untuk pensiun diambil dari gaji pokok dan kecil sekali. Untuk itu, saat ini Kementerian PANRB bersama Kementerian Keuangan sedang membuat pola sistem penggajian baru untuk ASN," kata Menteri PANRB Asman Abnur dikutip dari situs Menpan, Jumat (26/8/2016).

Direktur Utama PT Taspen Iqbal Latanro menyambut baik rencana perubahan sistem pola penggajian ASN yang diungkapkan Menteri Asman. Dikatakan, iuran Taspen berasal dari gaji pokok, yang saat ini relatif rendah. 

"Pak Menteri tadi berharap akan memperbaiki polanya sehingga iurannya akan tinggi dan preminya naik. Itu sejalan dengan program kami, dan itu berita yang baik bagi ASN dan Taspen," kata Iqbal.

Menurut Iqbal, perubahan sistem penggajian juga akan berdampak bagi tunjangan hari tua yang saat ini polanya masih menggunakan manfaat pasti, sehingga iurannya tetap unfunded atau selisih penghitungan tabungan hari tua ASN dengan realisasi pungutan.

Ke depan hal tersebut tidak boleh dilakukan lagi karena akan menambah beban pemerintah dan tidak sehat bagi Taspen karena ada aset yang tidak menghasilkan.  

“Program menaikkan gaji pokok ini kalau ekonomi sudah baik itu ide yang simpatik dan mudah-mudahan ini terwujud sehingga kesejahteraan ASN meningkat," kata Iqbal.

Demikian informasi yang kami sampaikan seperti yang kami lansir dari news.rakyatku.com Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.PONDOKNEWS.com. Kami senantiasa memberikan berita terbaru, terhangat, terpopuler, dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber. Terima Kasih atas kunjungan anda Semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat dan terima kasih.

Subscribe to receive free email updates: