Persyaratan dan Ketentuan Penerbitan NUPTK 2016
Persyaratan dan Ketentuan Penerbitan NUPTK 2016 - Sahabat Pembaca Setia Gentra PGRI, Artikel yang anda baca kali ini Membahas Persyaratan dan Ketentuan Penerbitan NUPTK 2016, dimana kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi yang terdapat didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel Arsip,
Artikel Download,
Artikel Sekolah,
Artikel Terbaru, yang kami tulis ini dapat bermanfaat bagi anda. baiklah, selamat membaca
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), yang merupakan kode identitas bagi setiap pendidik (guru) yang masih aktif dan terdiri dari 16 angka, yang merupakan salah satu syarat mutlak bagi guru dan tenaga kependidikan untuk memilikinya, baik yang berada di satuan pendidikan formal maupun non formal, untuk mendapatkan semua layanan,program, dan kegiatan dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan,Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Mengingat pentingnya NUPTK tersebut, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan telah menerbitkan surat tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru/Pendidik dan Tenaga Kependidikan (GTK/PTK) pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal
Dalam surat bernomor 14652/B.B2/PR/2015 dan tertanggal 28 Desember 2015 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal Tahun 2016, Dalam surat tersebut, selain menjelaskan tentang persyaratan dan ketentuan penerbitan NUPTK tahun2016, juga menjelaskan tentang penonaktifan NUPTK 2016
SYARAT DAN KETENTUAN PENERBITAN NUPTK
SYARAT DAN KETENTUAN PENONAKTIFAN NUPTK